Berita  

Ustaz KH Asep Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Dilaporkan ke Polresta Barelang

Persoalan bermula dari unggahan akun Facebook “Ajeng Rabbani Banten”. Tim kuasa hukum meminta polisi menelusuri pengelola akun dan menguji dugaan pelanggaran hukum melalui proses penyelidikan.

banner 120x600

BATAM — Ustaz KH. Asep Ahmad Rabbany Hidayat, S.A.P., Pembina Majelis Dzikir Bismillah di Batam, menempuh jalur hukum menyusul beredarnya sejumlah unggahan di media sosial yang dinilai merugikan nama baik dan kredibilitasnya.

Bersama tim kuasa hukum dari BS & Partner Law Firm, Asep menyampaikan pengaduan kepada Satreskrim Polresta Barelang. Persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta dugaan pelanggaran ketentuan hukum yang berkaitan dengan aktivitas di ruang digital.

Langkah hukum itu disampaikan dalam konferensi pers di Batam, Selasa (18/8/2026).

Asep didampingi sejumlah anggota tim kuasa hukum, yakni Bayu Saripudin, S.H., M.H., C.Me., Nasir Pati, S.H., Rico Lesmana, S.H., M.H., CPM., CPCLE, Fitri Jayanti, S.H., M.H., serta Selvin Delpian Giawa, S.H., M.H.

 

Menurut pihak Asep, persoalan bermula dari unggahan pada 10 Agustus 2026 melalui akun Facebook bernama “Ajeng Rabbani Banten”.

Unggahan tersebut, menurut pihak pelapor, memuat narasi yang dinilai provokatif dan berpotensi merugikan reputasi Asep sebagai dai serta pemuka agama di Kota Batam.

Pihak Asep menyebut terdapat narasi yang ditujukan kepada pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan pimpinan majelis di Batam, termasuk permintaan agar kegiatan dakwah Asep dihentikan atau diistirahatkan.

Selain itu, terdapat pula materi yang dinilai mempertanyakan kesesuaian antara ilmu dan perilaku Asep.

Tim kuasa hukum menilai persoalan tersebut telah melampaui batas kritik karena dianggap menyentuh harkat, martabat, dan kredibilitas klien mereka.

“Materi yang disampaikan melalui media sosial tersebut dinilai telah merugikan nama baik dan mencederai kredibilitas klien kami sebagai seorang dai,” demikian keterangan tim kuasa hukum.

Laporan Disampaikan ke Polresta Barelang

Pengaduan hukum tersebut ditempuh Asep bersama kuasa hukumnya pada Kamis (13/8/2026).

Sekitar pukul 15.00 WIB, mereka mendatangi Satreskrim Polresta Barelang untuk menyampaikan laporan pengaduan masyarakat sekaligus permohonan perlindungan hukum.

Menurut pihak pelapor, pengaduan tersebut telah diterima kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Permohonan Pengaduan, Laporan dan Perlindungan Hukum Nomor 521/VIII/2026/Satreskrim.

Tim kuasa hukum meminta kepolisian melakukan penelusuran terhadap akun Facebook yang dilaporkan, termasuk memastikan identitas pemilik maupun pengelolanya.

Mereka juga meminta materi unggahan diperiksa secara menyeluruh agar konteks pernyataan yang dipersoalkan dapat dinilai secara utuh.

Dalam dokumen dan keterangan yang disampaikan pihak pelapor, dugaan perbuatan tersebut antara lain akan dikaji berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 433 ayat (2) dan/atau Pasal 441 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski demikian, penyebutan pasal dalam pengaduan tidak berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berharap Proses Berjalan Objektif

Pihak Asep mengatakan tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat.

Jalur hukum dipilih agar dugaan yang dipersoalkan dapat diuji melalui mekanisme resmi.

“Kami mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada jajaran penyidik Satreskrim Polresta Barelang sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata pihak kuasa hukum.

Asep dan tim hukumnya juga meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan maupun ikut menyebarluaskan materi yang belum terverifikasi.

Mereka menilai kritik terhadap tokoh agama maupun figur publik tetap merupakan bagian dari ruang kebebasan berpendapat. Namun, kritik diharapkan disampaikan berdasarkan fakta, proporsional, dan tidak berubah menjadi tuduhan yang dapat merugikan pihak lain.

Dari Pesantren hingga Majelis Dzikir

KH. Asep Ahmad Rabbany Hidayat dikenal di Batam melalui aktivitas pendidikan dan dakwah. Ia merupakan pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah Miftahur Rabbani yang menjalankan pendidikan berasrama dengan pengajaran Al-Qur’an dan kajian kitab kuning.

Selain aktivitas pesantren, Asep juga aktif sebagai Pembina Majelis Dzikir Bismillah.

Kegiatan majelis tersebut antara lain berupa zikir, pengajian, doa bersama dan kegiatan sosial. Aktivitas dakwahnya juga berlangsung di sejumlah masjid di Batam dan dalam beberapa kegiatan disertai program sosial, termasuk santunan kepada anak yatim.

Pihak Asep juga menyebut aktivitas dakwahnya pernah menjangkau masyarakat Muslim Indonesia di luar negeri. Ia pernah diundang memimpin kegiatan zikir bersama diaspora Muslim Indonesia di kawasan Washington, D.C., Amerika Serikat.

Dengan latar aktivitas tersebut, tim hukum Asep menilai informasi yang menyangkut reputasi seorang tokoh agama perlu disampaikan secara proporsional dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menunggu Pembuktian Aparat Penegak Hukum

Perkara ini kini berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Benar atau tidaknya dugaan tindak pidana, termasuk apakah materi unggahan memenuhi unsur pidana, masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Karena itu, pihak Asep menyatakan menghormati proses penyelidikan dan menyerahkan pembuktian kepada kepolisian.

Kasus tersebut sekaligus menjadi gambaran mengenai tantangan komunikasi di ruang digital. Kebebasan menyampaikan pendapat tetap berjalan beriringan dengan tanggung jawab atas informasi yang disebarkan.

Pihak Asep berharap penanganan pengaduan dilakukan secara objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk sementara, belum ada kesimpulan hukum mengenai pihak yang dilaporkan. Seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih harus diuji melalui mekanisme hukum dan alat bukti yang sah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *