Batam-sidiksaiber] Kasus pemasangan foto seorang pengunjung dengan keterangan “blacklist” di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Batam memasuki babak baru. Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, foto yang sebelumnya dipasang di area pintu masuk kini diketahui telah hilang dari lokasi.
Temuan tersebut diperoleh setelah tim kuasa hukum Lintong Charles Manurung melakukan penelusuran langsung ke sejumlah tempat yang sebelumnya disebut memasang foto kliennya, Kamis (11/6). Hasil pengecekan menunjukkan bahwa foto yang sempat terpajang di pintu masuk P1, P2, dan P3 sudah tidak lagi berada di tempat semula.
Menurut tim kuasa hukum, saat dilakukan pemeriksaan di lapangan tidak ditemukan lagi foto maupun tulisan yang mencantumkan status “blacklist” di area pintu masuk. Padahal sebelumnya, foto tersebut dipasang dan dapat dilihat oleh setiap orang yang memasuki lokasi.
“Hasil penelusuran tim di lapangan, foto yang sebelumnya terpajang di pintu masuk P1, P2, dan P3 sudah tidak nampak lagi. Saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan lagi foto maupun keterangan blacklist di area pintu masuk,” ujar tim kuasa hukum.
Pihak kuasa hukum menilai keberadaan foto tersebut sebelumnya telah menjadi dasar keberatan kliennya karena dianggap merugikan nama baik dan kehormatan pribadi. Mereka berpendapat, pemasangan foto disertai tulisan “blacklist” berpotensi menimbulkan persepsi negatif di mata pengunjung maupun masyarakat umum.
Meski foto tersebut kini telah dicabut, kuasa hukum menegaskan bahwa langkah tersebut tidak mengubah proses hukum yang telah ditempuh. Laporan yang telah disampaikan kepada Polresta Barelang disebut tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut mereka, penghilangan foto setelah laporan dibuat tidak serta-merta menghapus dugaan kerugian yang telah dialami kliennya selama foto tersebut dipasang dan diketahui oleh banyak pihak. Karena itu, pihaknya tetap menyerahkan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum untuk menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut pemasangan identitas seseorang di ruang yang dapat diakses umum, sehingga memunculkan perdebatan mengenai perlindungan kehormatan pribadi, reputasi, serta batas kewenangan pengelola tempat usaha dalam menerapkan kebijakan terhadap pengunjung. :::



